Mencium tangan guru adalah satu contoh kebiasaan (folkways) yang dinilai positif dalam masyarakat. |
Pengertian Norma Sosial
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kaidah atau norma yang ada di dalam masyarakat adalah aplikasi atau perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Contohnya, di sekolah terdapat norma yang melarang siswa menyontek. Norma tersebut dibuat berdasarkan nilai kejujuran yang dijunjung oleh masyarakat. Masyarakat menganggap bahwa kejujuran mutlak diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Jadi, terdapat hubungan yang erat antara nilai dan norma. Jika nilai adalah sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat, norma adalah aturan bertindak untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Norma berfungsi mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat demi terciptanya keteraturan sosial. Norma menjadi panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Norma juga menjadi kriteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Oleh karena itu, setiap pola kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung unsur pembenaran, artin tindakan yang dilakukan sesuai norma dapat dibenarkan atau dite banyak orang; tindakan di luar norma dilihat sebagai kesalahan. tindakan yang kurang baik. Oleh karena itu, norma selalu disertai sanity berupa hukuman atau hadiah. Hal itu bertujuan agar orang mematuhin dan terjadi perubahan tingkah laku pada orang tersebut. Dengan i demikian, kehidupan masyarakat dapat berlangsung baik dan tertib.
Namun, suatu norma umumnya hanya berlaku dalam masyarakas tertentu. Artinya, norma yang dianut suatu masyarakat belum tentu dian masyarakat lain. Norma yang berlaku dalam masyarakat Jawa belum tentu berlaku dalam masyarakat Papua. Demikian pula, norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Islam tentu berbeda dengan norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, atau Khonghucu.
Norma sosial yang mengatur masyarakat bersifat formal dan nonformal
- Norma formal bersumber dari lembaga masyarakat (institusi) formal Norma ini biasanya tertulis. Contohnya, aturan-aturan negara, seperti konstitusi, surat keputusan, dan peraturan daerah.
- Norma nonformal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal. Contohnya, kaidah dan aturan yang terdapat di masyarakat seperti pantangan-pantangan, aturan keluarga, dan adat istiadat.
Tingkatan Norma
Norma yang berlaku di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, sedang, dan norma yang mempunyai daya ikat sangat kuat yang membuat anggota masyarakat, pada umumnya, tidak berani melanggarnya.
Dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, norma dibedakan menjadi beberapa tingkatan. Tiap tingkatan norma memiliki kekuatan memaksa yang berbeda.
- Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan. Cara mengacu pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Contohnya, orang yang bersendawa atau berdecap ketika sedang makan dan meludah atau mengeluarkan ingus di sembarang tempal. Sanksi terhadap tindakan ini berupa teguran.
- Kebiasaan (folkways) adalah aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage. Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut sebagai tra dan menjadi identitas atau ciri dari masyarakat tersebut. Con mematuhi orang tua, menggunakan tangan kanan apabila memberikan sesuatu, mengetuk pintu sebelum memasuki rua, orang lain, memberi salam pada saat bertamu, dan membunga badan ketika berjalan melewati orang yang lebih tua.
- Tata kelakuan (mores) adalah aturan yang sudah diterima masyarakat secara sadar atau tidak sadar dan dijadikan alat pengawas atau kontrol terhadap anggota-anggota masyarakat. Tata kelakuan mengharuskan anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata kelakuan akan diberi sanksi berat, seperti dipermalukan di muka umum. Contoh tata kelakuan adalah larangan melakukan kejahatan, seperti mencuri atau menghilangkan nyawa orang lain, larangan berjudi, minum minuman keras, atau menggunakan obat-obatan terlarang.
- Adat Istiadat (custom) pada umumnya tidak tertulis, namum memiliki sanksi, baik langsung maupun tidak langsung. Sanksinya berupa sikap penolakan dari masyarakat. Bagi masyarakat tradisional, penolakan masyarakat merupakan hal yang sangat menyakitkan karena sebelumnya mereka merupakan anggota masyarakat yang hidup dari dan di dalam masyarakat. Contohnya, di Lampung, terdapat hukum adat yang melarang perceraian. Jika aturan tersebut dilanggar, tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh sukunya. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikeluarkan dari masyarakat. Contoh lain, hukum adat di Aceh melarang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau keluarga beradadalam satu ruangan. Orang yang melanggarnya akan dihukum cambuk.
Jenis Norma
Selain dibedakan ke dalam beberapa tingkatan, norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan hukum.
- Norma agama adalah norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak bagi para penganutnya. Orang yang menaati norma agama akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman. Contohnya, kewajiban melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman dalam agama Islam, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah dalam agama Kristen, dan kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai dengan karmanya di masa lampau dalam agama Hindu.
- Norma kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia, Norma ini bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya yang berbeda perilaku yang melanggar nilai kemanusiaan, seperti pernbunuhan, pencurian, dan penyiksaan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat. Contoh lain norma kesusilaan antara lain, jujur dalam perkataan dan perbuatan, membantu orang lain yang membutuhkan, dan menghormati sesama manusia.
- Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku di dalam masyarakat. Contohnya, cara berpakaian, bersikap, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif, dalam arti penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, kategori berbusana pantas antara tempat yang satu dan yang lain terkadang berbeda. Contoh nilai kesopanan antara lain, tidak memakai perhiasan dan pakaian yang menyolok ketika menghadiri pemakaman seseorang, mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan, meminta maaf ketika berbuat salah, berbicara sopan dengan orang yang lebih tua, mengucapkan salam ketika bertamu, tidak meludah di sembarang tempat, dan tidak berkata-kata kotor atau kasar.
- Norma kebiasaan (habit) adalah hasil dari melakukan perbuatan yang sama secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak menjalankan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkunnan sekitarnya. Contohnya, kebiasaan melakukan syukuran atau doa hari anak yang baru dilahirkan, kegiatan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri, acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal para masyarakat Manggarai, Flores.
- Norma hukum adalah himpunan petunjuk atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi pada norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat lembaga penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat. Contoh norma hukum antara lain larangan melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, atau menipu, aturan wajib membayar pajak, mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.