![]() |
Contoh tindakan kriminal |
1. Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal atau kejahatan bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh tindakan kriminal (delik) antara lain adalah pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, dan perampokan. Tindakan kejahatan umumnya mengakibatkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindakan kejahatan mencakup pula semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi, dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Apabila kita berbicara tentang kejahatan, umumnya yang kita maksud adalah jenis kejahatan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan lain yang disebut vio/ent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan pada orang lain) dan properö/ offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik seseorang). Namun, ahli sosiologi membuat klasifikasi yang berbeda dengan klasifikasi yang dianut masyarakat atau penegak hukum. Donald Light, Suzanne Infeld Keller, dan Craig J. Calhoun membedakan kejahatan menjadi empat tipe, yaitu sebagai berikut.
a. Kejahatan tanpa korban (crime without victim)
Kejahatan jenis ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain. Contohnya berjudi, mengonsumsi narkoba, mabuk-mabukan, dan perilaku seks bebas. Meskipun tidak mengakibatkan korban, perilaku-perilaku itu tetap digolongkan sebagai perilaku menyimpang oleh masyarakat. Kejahatan jenis ini dapat mengorbankan orang lain apabila menyebabkan tindakan negatif lebih Ianjut. Misalnya, seseorang ingin berjudi tapi karena tidak memiliki uang maka ia mencuri harta orang lain, atau perilaku seksual menyimpang yang menimbulkan infeksi HIV/AIDS yang ditularkan pada orang lain.
b. Kejahatan terorganisasir (organized crime)
Pelaku kejahatan jenis ini merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan menghindari hukum. Misalnya, komplotan koruptor, pelacuran, perjudian ilegal, penadah barang curian, atau peminjaman uang dengan bunga tinggi (rentenir). Kejahatan terorganisasir yang melibatkanhubungan antarnegara disebut kejahatan terorganisasir transnasional. Contohnya, penjualan bayi, penjualan gadis (ABG), dan perempuan ke luar negeri atau jaringan pengedar narkoba internasional.
c. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan tipe kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam pekerjaannya. Contoh, menghindari pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan, dan pejabat negara yang melakukan korupsi.
d. Kejahatan korporat (corporate crime)
Kejahatan jenis ini merupakan kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, perusahaan membuang limbah beracun ke sungai dan mengakibatkan penduduk sekitar menderita berbagai penyakit.
2. Penyimpangan Seksual
Penyimpangan seksual adalah perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan. Beberapa jenis penyimpangan seksual antara lain sebagai berikut.
a. Perzinaan adalah hubungan seksual di luar nikah.
b. Lesbianisme adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama wanita.
c. Homoseks adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama lelaki.
d. ”Kumpul kebo" adalah tinggal bersama seperti suami istri tanpa pernikahan.
e. Transvestitisme adalah memuaskan keinginan seks dengan mengenakan pakaian lawan jenis.
f. Sodomi adalah hubungan seks melalui anus.
g. Sadisme adalah pemuasan seks dengan menyakiti orang lain.
h. Pedofilia adalah memuaskan keinginan seks melalui hubungan seksual dengan anak-anak.
3. Pemakaian dan Pengedaran Obat Terlarang
Penyimpangan dalam bentuk pemakaian dan pengedaran Obat terlarang merupakan bentuk penyimpangan dari nilai dan norma sosial maupun agarna. Akibat negatifnya bukan hanya pada kesehatan fisik dan mental seseorang, tetapi lebih jauh pada eksistensi sebuah negara. Sebuah negara yang terdiri dari manusia-manusia yang memiliki kesehatan mental dan fisik yang rendah tidak akan mampu berkompetisi dengan negara-negara lain yang memiliki kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Contoh obat terlarang adalah narkotika (ganja, candu, putaw), psikotropika (ekstasi, amfetamin, magadon), dan alkohol.
Penyalahgunaan obat-obat terlarang memang lebih banyak terjadi pada kaum remaja karena perkembangan emosi mereka belum stabilr kecenderungan ingin mencoba, kepribadian asosial (tidak mempertimbangkan orang lain), kondisi kecemasan atau depresi, situasi keluarga yang tidak harmonis, salah memilih teman, obat-obatan yang mudah diperoleh, dan sebagainya. Karena itu, sekolah-sekolah sering mengadakan penyuluhan tentang narkoba dengan harapan agar anak-anak usia sekolah lebih mengerti bahaya penggunaan narkoba tersebut.
Menurut Dr. Graham Blaine, kaum remaja lebih mudah terjerumus pada penggunaan narkoba karena faktor-faktor berikut.
a. Ingin membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan berbahaya, seperti kebut-kebutan dan berkelahi
b. Ingin menunjukkan tindakan menentang orang tua yang otoriter atau siapa saja yang dianggap tidak sepaham dengan dirinya
c. Ingin melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman emosional
d. Ingin mencari dan menemukan arti hidup
e. Ingin mengisi kekosongan dan kebosanan Ingin menghilangkan kegelisahan
g. Solidaritas sesama kawan
h. Ingin tahu dan iseng
4. Penyimpangan dalam Bentuk Gaya Hidup
Penyimpangan dalam bentuk gaya hidup yang berbeda dari biasanya antara lain sikap arogan dan eksentrik. Sikap arogan, misalnya menyombongkan sesuatu yang dimiliki seperti kekayaan, kekuasaan, dan kepandaian. Sikap arogan bisa saja dilakukan oleh seseorang yang ingin menutupi kekurangannya. Sikap eksentrik ialah perbuatan yang menyimpang dari biasanya sehingga dianggap aneh, seperti laki-laki memakai pakaian atau benda lain yang biasa dikenakan wanita.