Contoh perkawinan Monogami (perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang wanita) |
➤ Bentuk-bentuk perkawinan
Dalam masyarakat, dikenal beberapa kriteria untuk menyebutkan bentuk-bentuk perkawinan. Di antaranya menurut jumlah suami atau istri, asal suami atau istri, hubungan kekerabatan, pemberian mas kawin, dan sebab lain.
Menurut jumlah suami atau istri
1. Monogami (mono berarti satu, gamos berarti kawin), yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang wanita.
2. Poligami (poli berarti banyak), yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Dengan kata lain, beristri atau bersuami lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi dua.
- Poligini, yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang wanita. Poligini sendiri dibagi lagi menjadi dua macam yaitu. Poligiini sororat, bila para istrinya beradik-kakak. Poligini nonsororat bila para istrinya bukan beradik-kakak.
- Poliandri, yaitu seorang wanita bersuami lebih dari satu orang laki-laki. Poliandri dibagi menjadi dua macam yaitu. Poliandri fraternal, bila para suami beradik-kakak. Poliandri nonfraternal, bila para suami bukan beradik-kakak. Poliandri antara lain terdapat pada orang Eskimo, Markesas (Oceania), Toda di India Selatan, dan beberapa bangsa di Afrika Timur dan Tibet.
Menurut asal suami atau istri
1. Endogami ialah perkawinan di lingkungan sendiri, misalnya dalam satu klan, etnis, atau kerabat.
2. Eksogami ialah perkawinan yang dilakukan di luar lingkungan keluarga sendiri, Pada perkawinan eksogami, seseorang bebas memilih jodoh di luar klan, kerabat, atau etnisnya. Eksogami dibagi menjadi dua.
- Connubium circulation atau asymmetric (sepihak), yaitu hubungan perkawinan terdiri dari dua klan yang hanya mempunyai satu kedudukan sebagai pemberi atau penerima gadis. Misalnya, klan A adalah pemberi istri kepada klan B. Klan B pemberi istri kepada klan C. Klan C pemberi istri kepada klan D. Suku bangsa yang menganut bentuk perkawinan seperti ini adalah suku bangsa Batak dan Ambon.
- Connubium symmetric, yaitu hubungan perkawinan antara dua klan, di mana antara dua klan tersebut saling tukar-menukar jodoh bagi para pemudanya. Pemuda dari klan A memilih jodoh dari klan B. Sebaliknya, pemuda dari klan B memilih jodoh dari klan A.
Dalam bentuk perkawinan eksogami, sering juga dimasukkan dua macam bentuk perkawinan berikut ini.
- Homogami adalah perkawinan antara anak-anak dari dua keluarga yang termasuk dalam lapisan sosial yang sama. Misalnya, anak bangsawan kawin dengan anak bangsawan yang lain.
- Heterogami adalah perkawinan dari dua keluarga yang lapisan sosialnya berlainan. Contohnya, anak keturunan bangsawan kawin dengan anak dari golongan rakyat jelata.
Menurut hubungan kekerabatan
1. Cross cousin (sepupu silang), yaitu perkawinan antara saudara sepupu, yakni anak saudara laki-laki ibu (anak paman) atau anak saudara perempuan ayah.
2. Parallel cousin (sepupu sejajar), yaitu perkawinan antara pria dan wanita di mana ayah atau ibu mereka bersaudara.
Selain bentuk perkawinan cross cousin dan parallel cousin, ada juga bentuk perkawinan lain menurut hubungan kekerabatan,yaitu:
- Perkawinan levirat, yaitu perkawinan antara seorang janda dengan saudara laki-laki mendiang suaminya
- Perkawinan sororat, yaitu perkawinan seorang duda dengan saudara wanita mendiang istrinya.
Menurut pembayaran mas kawin
Pada masyarakat tertentu,sebuah perkawinan baru direstui oleh pihak keluarga wanita setelah keluarga pria menyerahkan mahar atau mas kawin sebagai tanda kesungguhan. Pada masyarakat Manggarai (Flores), hal itu disebut belis. Biasanya, mas kawin berupa barang-barang berharga, seperti emas, gading, uang, atau sejumlah ternak, seperti kuda, sapi,atau kerbau. Jumlah atau ukuran mas kawin berbeda-beda untuk setiap daerah. Contohnya,di daerah Manggarai (Flores) mas kawin berupa sejumlah uang (bisa mencapai jutaan rupiah) dengan beberapa ekor sapi atau kerbau. Mas kawin sering diartikan sebagai "uang pembeli atau ganti rugi" kepada orang tua si gadis yang telah membesarkannya. Pada beberapa daerah, mas kawin juga menentukan prestise atau kehormatan kedua keluarga. Semakin tinggi angka atau jumlah mas kawin, semakin tinggi pula prestise kedua keluarga di mata masyarakat.
Apapun bentuknya, perkawinan harus dilakukan secara bertanggung jawab karena menyangkut kelangsungan dan kualitas generasi yang akan datang.
➤ Pola menetap sesudah perkawinan
Ada beberapa pola menetap yang dianut pasangan suami istri setelah
mereka menikah,yaitu sebagai berikut.
1. Patrilokal (virilokal), yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami.
2. Matrilokal (otorilokal), yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal di sekitar kerabat istri.
3. Bilokal, yaitu pasangan suami istri menetap secara bergantian antara kerabat istri dan kerabat suami.
4. Neolokal, yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal di tempat baru.
5. Avunkulokal,yaitu pasangan suami istri menetap di rumah saudara laki-laki ibu (paman) dari pihak suami.
6. Natalokal, yaitu suami dan istri tidak tinggal di tempat yang sama tetapi tinggal di tempat kelahirannya masing-masing dan hanya bertemu untuk waktu yang relatif pendek.
7. Utrolokal, yaitu pasangan suami istri bebas menentukan tempat tinggalnya.
8. Komonlokal, yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal dalam kelompok yang terdiri dari orang tua kedua belah pihak.