Pada materi sebelumnya, kita telah mempelajari proses bertumbuhnya sebuah norma dalam masyarakat. Proses ini berawal dari sejumlah nilai yang menjadi cita-cita masyarakat. Nilai-nilai tersebut kemudian terinternalisasi dalam perilaku warga masyarakat sehingga membentuk norma. Proses ini tentu tidak sekali jadi, tetapi melalui proses yang panjang dan memakan waktu yang lama.
Norma-norma dalam masyarakat kemudian membentuk sistem norma yang kemudian kita sebut lembaga sosial. Proses sejumlah norma menjadi lembaga sosial disebut pelembagaan atau institusionalisasi. Proses ini pun memakan waktu yang lama dan juga melalui internalisasi (penyerapan) dalam kebiasaan warga masyarakat.
Secara garis besar, timbulnya lembaga sosial dapat diklasifikasikan ke dalam dua cara berikut.
1 . Secara Tidak Terencana
Artinya, lembaga sosial itu lahir secara bertahap (berangsur-angsur) dalam praktik kehidupan masyarakat . Hal ini biasanya terjadi ketika manusia dihadapkan pada masalah-masalah yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya . Contohnya dalam kehidupan ekonomi, ketika sistem barter (tukar barang) sudah dianggap tidak efisien, maka masyarakat menggunakan mata uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan.
2. Secara Terencana
Artinya, lembaga sosial muncul melalui suatu perencanaan yang matang oleh seorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Misalnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kota yang penghasilannya terus menurun akibat lahan usaha dan lahan pertanian yang kurang memadai, pemerintah membentuk institusi atau lembaga transmigrasi.